topmetro.news, Medan – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara memberikan Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Kamis (25/12/2025) dan dipusatkan di Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Adhayani Lubis, Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara Yudi Suseno, unsur Forkopimda, para Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Medan dan sekitarnya, serta Pendeta Gereja Injili di Indonesia.
Acara diawali dengan ibadah Natal, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi dan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan Narapidana dan Anak Binaan dari UPT Pemasyarakatan wilayah Medan dan sekitarnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri. Kami berharap momentum Natal ini menjadi semangat baru bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Yudi.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, jumlah Narapidana penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 sebanyak 3.088 orang. Dari jumlah tersebut, 3.045 Narapidana menerima Remisi Khusus Sebagian (RK I), sementara 43 Narapidana menerima Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) sehingga langsung bebas.
Penerima remisi tersebut terdiri atas 1.819 Narapidana pidana umum, 19 Narapidana berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006, serta 1.250 Narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Selain Narapidana, Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2025 juga diberikan kepada 17 Anak Binaan. Rinciannya, 16 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Sebagian (PMP I) dan 1 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Seluruhnya (PMP II). Seluruh Anak Binaan penerima remisi merupakan pelaku pidana umum.
Sementara itu, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan, Adhayani Lubis, menegaskan bahwa pemberian remisi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki makna pembinaan yang mendalam.
“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Negara hadir memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan agar kelak dapat kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” katanya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan khidmat, dengan pengamanan dari jajaran Lapas Kelas I Medan serta dukungan aparat kewilayahan. Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen Pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam pemenuhan hak warga binaan.
Reporter Rizki AB

